Struktur Organisasi
Desa Sukaragam - Kabupaten Bekasi
Jajaran Desa Sukaragam
Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru berlokasi di Jl. Warung Belut, Kp. Tonjong RT/007 RW/004, Kabupaten Bekasi
H. Ucup
Kepala Desa
H. Ucup
Kepala Desa
Tugas dan Fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
- Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
- Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik.
- Mengelola keuangan dan aset Desa.
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa.
- Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa.
- Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa.
- Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa.
- Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa.
- Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
- Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Neman Sukmawijaya
Sekretaris desa
Neman Sukmawijaya
Sekretaris desa
Tugas dan Fungsi Sekretaris desa
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
- Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.
H. Dodi Saputra
Kaur Perencanaan
H. Dodi Saputra
Kaur Perencanaan
Tugas dan fungsi kepala urusan perencanaan
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa.
- Menyusun RAPBDes.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa.
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa).
- Menyusun laporan kegiatan Desa.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Eva Ninda Amelia
Kaur Keuangan
Eva Ninda Amelia
Kaur Keuangan
Tugas dan fungsi kepala urusan perencanaan
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa.
- Menyusun RAPBDes.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa.
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa).
- Menyusun laporan kegiatan Desa.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Romi Abdul Malik
Kaur Umum
Romi Abdul Malik
Kaur Umum
Tugas dan Fungsi kepala urusan umum
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas.
- Melaksanakan administrasi surat menyurat.
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa.
- Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa.
- Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor.
- Penyiapan rapat-rapat.
- Pengadministrasian aset desa.
- Pengadministrasian inventarisasi desa.
- Pengadministrasian perjalanan dinas.
- Melaksanakan pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa.
- Menyusun RAPBDes.
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa.
- Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa).
- Menyusun laporan kegiatan Desa.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Linawati
kasi Pelayanan
Linawati
kasi Pelayanan
Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa.
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa.
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa.
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa.
- Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk.
- Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian.
- Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan.
- Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan.
- Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan.
Rama Satria Y
kasi Pemerintahan
Rama Satria Y
kasi Pemerintahan
Tugas dan Fungsi kasi pemerintahaan
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa.
- Menyusun rancangan regulasi desa.
- Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan.
- Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
- Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa.
- Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan.
- Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa.
- Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
H. M Enoh
Kasi Kesejahteraan
H. M Enoh
Kasi Kesejahteraan
Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya.
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi.
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik.
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup.
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga.
- Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Iswandi kaidah
Kepala Dusun I
Iswandi kaidah
Kepala Dusun I
Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya.
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya.
- Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelayanan kepada masyarakat.
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa.
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa (SA).
Hasan
Kepala Dusun II
Hasan
Kepala Dusun II
Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya.
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya.
- Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelayanan kepada masyarakat.
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa.
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa (SA).
Saepudin
Kepala Dusun III
Saepudin
Kepala Dusun III
Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya.
- Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya.
- Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
- Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Pelayanan kepada masyarakat.
- Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa.
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa (SA).
